
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah forum tahunan yang melibatkan stakeholder desa untuk menyepakati program prioritas dan usulan pembangunan desa di tahun berikutnya. Isi utama dari Musrenbangdes RKP Desa adalah evaluasi RKP Desa berjalan, pembahasan dan penetapan RKP Desa tahun mendatang, serta penyusunan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP) untuk tingkat yang lebih tinggi (Kabupaten/Provinsi).
- Pembahasan dan Evaluasi RKP Desa Tahun Berjalan: Mereview pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kendala.
- Pemaparan RKP Desauntuk tahun mendatang dan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) untuk tahun berikutnya, yang mencakup program prioritas.
- Penetapan Prioritas Pembangunan: Memutuskan kegiatan-kegiatan yang akan menjadi prioritas desa di tahun yang akan datang berdasarkan kebutuhan masyarakat, seperti penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, atau perbaikan infrastruktur.
- Penentuan Delegasi Desa: Memilih perwakilan yang akan membawa usulan desa dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
- Penandatanganan Berita Acara: Dokumen kesepakatan Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta sebagai bentuk persetujuan.
Peserta Musrenbangdes- Kepala Desa dan perangkatnya
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan perempuan
- Lembaga kemasyarakatan desa
- Pendamping Desa dan pihak terkait lainnya
Intinya, Musrenbangdes adalah proses partisipatif dan transparan untuk merencanakan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan program pembangunan daerah yang lebih luas.
