
Pembangunan balai desa lanjutan adalah kelanjutan dari proses pembangunan balai desa yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di desa, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat dan perangkat desa. Proses ini mencakup perencanaan yang matang melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), kemudian dilanjutkan dengan pembangunan fisik balai desa. Pendanaan pembangunan balai desa umumnya berasal dari Dana Desa (DD), bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah, atau sumber pendanaan lainnya.
Tujuan Pembangunan Balai Desa Lanjutan
- Peningkatan Pelayanan:Memastikan warga mendapatkan pelayanan administrasi dan urusan pemerintahan desa yang lebih nyaman dan mudah.
- Peningkatan Kenyamanan:Memberikan lingkungan kerja yang lebih baik bagi perangkat desa dan tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk berinteraksi.
- Pemberdayaan Masyarakat:Melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam meningkatkan taraf hidup desa, serta menumbuhkan kekompakan.
Tahapan Pembangunan Balai Desa
- Perencanaan (RPJMDesa):
- Pembentukan tim penyusun RPJMDesa.
- Pengkajian kondisi dan keadaan desa.
- Penyusunan rencana pembangunan melalui musyawarah desa.
- Penyusunan rancangan RPJMDesa.
- Pelaksanaan Pembangunan:
- Penggalangan dana dan sumber daya, termasuk swadaya masyarakat.
- Pelaksanaan pembangunan fisik balai desa sesuai dengan rancangan.
- Evaluasi dan Pertanggungjawaban:
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan dan swadaya masyarakat.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembangunan kepada pihak yang berwenang.
