Pengumuman: Permohonan Informasi Publik dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Desa Sumurgede Kini Dapat Dilakukan Secara Online
Desa Sumurgede, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan __ Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Sumurgede melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meluncurkan layanan permohonan informasi publik berbasis Google Form.
Mengapa Layanan Online?
-
Akses Lebih Mudah – Warga dapat mengajukan permohonan kapan saja tanpa harus datang ke kantor desa.
-
Proses Lebih Cepat & Transparan – Data pemohon otomatis tercatat, memudahkan petugas memproses permohonan dan memantau statusnya.
-
Dokumentasi Terpusat – Semua permintaan terekam dalam satu basis data, sehingga riwayat permohonan dapat diakses untuk evaluasi layanan PPID.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
-
Siapkan Data Diri
-
Nama lengkap dan NIK (16 digit).
-
Alamat, nomor telepon/WhatsApp, serta email aktif.
-
Isi Formulir Online
-
Klik tautan berikut: [FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PPID DESA SUMURGEDE] (silakan ganti dengan tautan Google Form Anda).
-
Lengkapi kolom “Informasi yang Diminta” dan “Tujuan Penggunaan Informasi”.
-
Pilih cara memperoleh informasi (melihat di kantor, salinan softcopy, atau hardcopy) dan metode pengiriman (diambil langsung, email, atau WhatsApp).
-
Kirim & Tunggu Konfirmasi
-
Setelah menekan tombol Kirim, Anda akan menerima notifikasi otomatis di email/WhatsApp terdaftar.
-
Petugas PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anda Bisa ajukan melalu link berikut ini
- https://bit.ly/SKM_DesaSumurgede2025