Indeks Desa (Pasal 32 ayat (2) Permenkes PDTT NAO. 9 Tahun 2024.
6 dimensi 48 Indikator 5 Kategori. Diinput datanya secara riil sesuai kondisi dilapangan. Pendayagunaan Data Indeks Desa
a. Mengukur kesejahteraan Desa
b. Perencanaan pembangunan dengan menentukan target dan Prioritas pembangunan berdasarkan kondisi desa
c. Memperkuat hasil analisis dengan jenis Indeks lainya :Indeks keadilan Gender, Indek Informasi Publik, dll.
d. Bahan Advokasi untuk mendorong keberpihakan kebijakan dan anggaran.
e. Mendukung perhitungan transfer ke daerah dan penyusunan prioritas pembangunan Dana Desa
f. Alat Evaluasi terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Hasil Pengukuran Indeks Desa sebagai Indeks Tinggal berupa status kemajuan dan kemandirian desa diakui secara nasional sebagai salah satu implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.