SUMURGEDE - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2026 ini. Sebagai langkah awal pelaksanaan program, pihak BPN menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Desa Sumurgede pada Selasa, 10 Feruari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Sumurgede tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD Desa ,Ketua RT / RW serta perwakilan kelompok masyarakat (pokmas).
Selain dari BPN selaku pemilik program, penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait pelaksanaan PTSL, mulai dari persyaratan peserta, tahapan proses pendaftaran tanah, target waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya yang berlaku.
Dalam sambutannya,Kades Sumurgede - M. Margono menyampaikan bahwa di Desa Sumurgede telah dibentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang beranggotakan 5 (lima) orang yang akan berperan aktif dalam membantu pelaksanaan PTSL di tingkat warga. Pokmas bersama peserta PTSL akan merundingkan besaran biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan di lapangan.
Narasumber dari BPN, Bapak Amrianto Samad menegaskan bahwa dalam pengurusan tanah yang berasal dari warisan, seluruh ahli waris harus dilibatkan. Hal ini penting agar tidak ada ahli waris yang ditinggalkan atau dirugikan di kemudian hari. Proses administrasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terkait target waktu pelaksanaan, dijelaskan bahwa kegiatan penyuluhan PTSL dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2026. Selanjutnya, pengumpulan persyaratan dan berkas dijadwalkan mulai Februari hingga akhir April 2026. Adapun untuk penerbitan sertifikat tanah, waktunya belum dapat dipastikan, namun diupayakan dapat selesai dan terbit pada akhir Juli 2026 apabila seluruh proses berjalan lancar."ungkap Amrianto Samad.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan permohonan keringanan dan kebijakan khusus karena persyaratan yang diminta tidak dapat dipenuhi. Hal ini disebabkan pemilik Letter C telah lama meninggal dunia dan data pendukung sulit dilengkapi. Menanggapi hal tersebut, Kepala S.Z Arifin Kasi Datun menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi tetap harus diupayakan sesuai prosedur yang berlaku.
PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata. Melalui program ini, seluruh bidang tanah di suatu wilayah didaftarkan sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan.
Manfaat PTSL antara lain memberikan kepastian dan jaminan hukum kepemilikan tanah, meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan melalui lembaga keuangan.
Adapun objek PTSL meliputi tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, baik tanah perumahan, pertanian, pekarangan, maupun bidang tanah lainnya yang memenuhi persyaratan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Sumurgede dapat memahami dan mengikuti program PTSL dengan baik sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ketentuan biaya tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PTSL agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian, peserta PTSL bersama kelompok masyarakat (pokmas) menyepakati adanya biaya tambahan yang dirundingkan secara musyawarah, menyesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan, sepanjang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.