Pemberantasan korupsi di tingkat desa menuntut lebih dari sekadar pengawasan birokrasi; ia membutuhkan keteladanan kuat dari akar rumput. Keterlibatan aktif tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, hingga kaum perempuan menciptakan benteng moral kultural yang sangat efektif dalam menanamkan nilai integritas dan menekan celah tindak pidana korupsi secara sosial.
-
Legitimasi Peran: Pengakuan resmi terhadap kontribusi para tokoh diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) agar langkah pencegahan yang mereka inisiasi memiliki payung hukum yang sah dan diakui oleh pemerintah desa.
-
Pengaruh Testimonial: Pernyataan sikap dan testimoni publik dari tokoh-tokoh sentral didokumentasikan sebagai instrumen edukasi. Suara mereka menjadi panutan yang menginspirasi warga untuk berani menolak praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.
-
Aksi dan Transparansi Publik: Seluruh rekam jejak aktivitas nyata para tokoh dalam mengedukasi warga atau mencegah korupsi di lapangan wajib diarsipkan. Dampak ini kemudian dilipatgandakan melalui amplifikasi digital ke website desa dan berbagai kanal media sosial.
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
1. SK Penetepan tokoh upaya pencegahan korupsi |
|
| 2 |
2. Testimoni dari tokoh |
 |
| 3 |
3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial |
 |
| 4 |
4. Bukti aktifitas tokoh upaya mencegah korupsi |
 |