Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mewajibkan pelibatan aktif masyarakat untuk menjamin program pembangunan selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan. Proses partisipatif ini mengawal transparansi sejak tahap penjaringan aspirasi di tingkat basis hingga penetapan rancangan pembangunan tahunan.
Tahapan Partisipasi Penyusunan RKPDes
-
Penjaringan Aspirasi Basis: Pelibatan awal dilakukan melalui musyawarah di tingkat pemangku kepentingan sektoral atau kewilayahan, seperti musyawarah dusun dan kelompok masyarakat, untuk menggali usulan dan memetakan potensi lokal secara spesifik.
-
Forum Pengambilan Keputusan: Seluruh usulan dari tingkat basis digodok, diprioritaskan, dan disepakati bersama secara terbuka melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun Kelompok) |
KLIK DISINI |
| 2 |
2. Musyawarah desa & Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa |
KLIK DISINI |