Kearifan lokal dan hukum adat memiliki peran krusial sebagai benteng moral dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun ini terbukti efektif jika diintegrasikan ke dalam tata kelola pemerintahan untuk menumbuhkan budaya malu berbuat curang dan memperkuat integritas aparatur serta masyarakat.
Integrasi Budaya Lokal dalam Pencegahan Korupsi
-
Pendekatan Kultural : Pemanfaatan instrumen kesenian tradisional, pelestarian adat istiadat, hingga penciptaan moto, slogan, atau jargon lokal yang secara eksplisit menyuarakan pesan moral antikorupsi di ruang publik.
-
Legitimasi Hukum Institusional : Penguatan nilai-nilai kultural tersebut agar tidak sekadar menjadi imbauan, melainkan diikat melalui payung regulasi resmi pemerintah desa, seperti penetapan Peraturan Desa, Surat Keputusan (SK), atau Surat Edaran (SE) Kepala Desa.
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
1. Kesenian, adat istiadat dan atau motto slogan jargon pencegahan k... |
|
| 2 |
2. Peraturan SK SE tentang kesenian dan adat istiadat |
 |