Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di tingkat desa menuntut transparansi dan akuntabilitas kelengkapan administratif mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian pembayaran. Rangkaian dokumen ini menjadi bukti mutlak bahwa setiap kesepakatan atau perjanjian kerjasama dengan pihak penyedia telah mematuhi prinsip pengadaan dan regulasi yang berlaku.
Alur Dokumentasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
-
Perencanaan dan Persiapan : Tahap awal yang wajib mencakup pengarsipan dokumen perencanaan pengadaan serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis beserta penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
-
Proses Pemilihan Penyedia : Transparansi persaingan dibuktikan melalui penyimpanan rekam jejak undangan resmi dari pihak desa kepada penyedia jasa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerimaan surat penawaran secara tertulis dari penyedia.
-
Legalitas dan Kesepakatan : Pelaksanaan kegiatan harus didasari oleh SK Tim Pelaksana Kegiatan. Komitmen kerja kemudian diikat secara hukum melalui Perjanjian Kerjasama, dan siklus ini diakhiri dengan pengarsipan dokumen kelengkapan penyelesaian pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan.
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
Perencanaan Pengadaan terkait PBJ |
KLIK DISINI |
| 2 |
KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS |
KLIK DISINI |
| 3 |
Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ ya... |
KLIK DISINI |
| 4 |
Surat penawaran dari Penyedia Jasa |
KLIK DISINI |
| 5 |
SK Tim Pelaksana Kegiatan |
KLIK DISINI |
| 6 |
Perjanjian Kerjasama |
KLIK DISINI |
| 7 |
Dokumen Penyelesaian Pembayaran |
KLIK DISINI |