Hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan pilar utama transparansi, khususnya terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Keterbukaan dokumentasi ini memastikan seluruh program krusial—mulai dari kesehatan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan—dapat diakses, dipahami, dan diawasi secara inklusif oleh warga.
Komponen Keterbukaan Informasi Desa
-
Dokumen Standar Pelayanan Minimal : Pemenuhan hak dasar masyarakat wajib didokumentasikan dan mengacu pada regulasi resmi, seperti pedoman SPM yang diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2017. Hal ini mencakup target dan realisasi pelayanan pada sektor kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, tramtibumlinmas, dan lingkungan hidup.
-
Diversifikasi Saluran Publikasi : Data kependudukan, ringkasan APBDes, dan progres pembangunan tidak boleh hanya menjadi arsip internal. Pemerintah desa diwajibkan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai sarana komunikasi fisik (poster, banner di ruang publik) maupun platform digital (media sosial, website resmi desa) agar mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
1. Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 |
KLIK DISINI |
| 2 |
2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) |
KLIK DISINI |