Transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat secara luas bukanlah sekadar imbauan, melainkan kewajiban mutlak bagi pemerintah desa.
Untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi, rincian alokasi dan realisasi APBDes wajib disebarluaskan melalui media informasi visual—seperti baliho, poster, atau infografis cetak berukuran besar. Media informasi ini harus dipasang di titik-titik sentral yang sangat mudah diakses dan dilihat oleh warga setiap hari, dengan prioritas utama di halaman atau papan pengumuman Balai Desa, serta titik strategis lainnya seperti balai dusun, poskamling, atau persimpangan jalan utama desa. Keterbukaan secara fisik ini menjadi sarana agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengawal langsung arah pembangunan desanya.
KLIK DISINI
