Pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa merupakan instrumen esensial untuk memastikan pelayanan administrasi dan pembangunan berjalan sesuai standar. Tata kelola sumber daya manusia di desa membutuhkan landasan regulasi yang jelas, mulai dari penetapan kewenangan tugas hingga instrumen penilaian capaian kerja yang objektif.
Komponen Kebijakan Pengawasan dan Kinerja
-
Struktur Organisasi : Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi kerangka dasar yang menegaskan pembagian tugas, fungsi pokok, dan batas tanggung jawab masing-masing aparatur desa.
-
Landasan Hukum dan SOP : Disiplin dan alur kerja diatur secara mengikat melalui Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), maupun Keputusan Kepala Desa. Regulasi ini secara spesifik memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Mekanisme Kinerja.
-
Partisipasi Penyusunan : Proses perumusan aturan kinerja harus melibatkan partisipasi dari pihak yang dievaluasi. Proses ini perlu dibuktikan secara administratif melalui kelengkapan undangan kepada seluruh aparatur desa, daftar hadir, notulensi rapat, dan dokumentasi kegiatan.
-
Alat Ukur Penilaian : Pengukuran tingkat keberhasilan atau teguran dilakukan menggunakan format formulir evaluasi terstandarisasi agar penilaian tetap profesional dan tidak bias.
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
SOTK |
KLIK DISINI |
| 2 |
Perkades Perdes Keputusan Kades SOP tentang Mekanisme Kinerja |
KLIK DISINI |
| 3 |
Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa |
KLIK DISINI |
| 4 |
Notulensi Daftar Hadir Dokumentasi Penyusunan regulasi |
KLIK DISINI |
| 5 |
Format formulir evaluasi |
KLIK DISINI |