Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas membutuhkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi. Pengendalian gratifikasi, suap, dan pencegahan konflik kepentingan (Conflict of Interest/CoI) harus diatur dalam sebuah kebijakan resmi untuk memastikan setiap aparatur desa bekerja secara objektif demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
Elemen Kebijakan Integritas Desa
-
Landasan Regulasi: Aturan main yang mengikat dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), atau Keputusan Kepala Desa. Dokumen ini wajib memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait definisi, larangan, mekanisme pelaporan gratifikasi/suap, hingga sanksi bagi pelanggarnya.
-
Keterlibatan Aparatur: Kebijakan integritas tidak boleh hanya menjadi produk sepihak pimpinan desa. Penyusunannya harus melibatkan partisipasi aktif, dibuktikan melalui kelengkapan administrasi seperti undangan rapat, daftar hadir, notulensi pembahasan, hingga dokumentasi visual.
-
Komitmen Deklarasi (CoI): Sebagai langkah preventif, aparatur desa diwajibkan memahami dan mengisi formulir deklarasi Conflict of Interest (Benturan Kepentingan). Formulir ini mengidentifikasi potensi benturan yang mungkin dimiliki oleh perangkat desa agar dapat dimitigasi sebelum memengaruhi pengambilan keputusan publik.
Direktori Dokumen Pengendalian Gratifikasi dan Suap
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
Perkades Perdes Keputusan Kades SOP tentang Pengendalian Grati... |
KLIK DISINI |
| 2 |
Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa |
KLIK DISINI |
| 3 |
Notulensi Daftar Hadir Dokumentasi Penyusunan regulasi |
KLIK DISINI |
| 4 |
Format lampiran deklarasi CoI |
KLIK DISINI |