Pakta Integritas merupakan wujud komitmen tertulis aparatur desa dalam menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kebijakan ini menegaskan kewajiban moral dan hukum seluruh aparatur pemerintah desa untuk mengutamakan tata kelola yang bersih dan berpusat pada pelayanan masyarakat.
Komponen Kebijakan Pakta Integritas Desa
-
Regulasi Pengikat : Kebijakan ini dipayungi secara legal melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), Keputusan Kepala Desa, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) turunan yang mengatur ruang lingkup komitmen integritas.
-
Bukti Komitmen Individu : Implementasi nyata dari aturan tersebut diwujudkan melalui pengarsipan dokumen Pakta Integritas yang secara sah dan sadar ditandatangani oleh masing-masing perangkat desa.
-
Penyusunan Partisipatif : Perumusan draf komitmen integritas harus dilakukan secara terbuka bersama internal pemerintah desa. Tahapan ini dibuktikan secara administratif dengan rekam jejak undangan rapat, kehadiran peserta, notulensi pembahasan, hingga dokumentasi kegiatan penyusunan.
-
Keterbukaan Publik : Komitmen aparatur desa tidak hanya berlaku secara internal, melainkan wajib disosialisasikan secara luas kepada warga masyarakat melalui berbagai media publikasi.
| No. |
Nama Dokumen / Folder |
Tautan (Link) Berkas |
| 1 |
Perkades Perdes Keputusan Kades SOP tentang Pakta Integritas |
KLIK DISINI |
| 2 |
Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa |
KLIK DISINI |
| 3 |
Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa |
KLIK DISINI |
| 4 |
Notulensi Daftar Hadir Dokumentasi Penyusunan regulasi |
KLIK DISINI |
| 5 |
Dokumen Pendukung-Publikasi Pakta Integritas |
KLIK DISINI |